Berdasarkan cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus itu, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana, yakni tindak kekerasan dan penghilangan identitas.
”Banyak kekerasannya, ada aspek-aspek yang penting juga, yang orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal, identitas seseorang adalah hal dasar. Mereka tidak tahu asal usul, tidak tahu orang tuanya (beberapa dari mereka). Ini harus kita buka jalan supaya mereka bisa mengidentifikasi keluarga mereka, diri mereka sebetulnya siapa,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasinya terkait penanganan kasus dugaan eksploitasi yang dialami pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing meminta agar kasus itu diselesaikan secara hukum.
”Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, asal usul para pemain sirkus OCI juga agar segera diperjelas. Menurutnya, itu penting bagi korban untuk mengetahui asal usulnya, identitas, dan hubungan keluarganya.
Ia menjelaskan, sedianya Komnas HAM telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak 1997 lalu.
Saat itu, Komnas HAM mendapati adanya empat jenis pelanggaran HAM. Pertama, pelanggaran pada hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.
Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Penyidikan Dihentikan...
Hanya saja, penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS dihentikan.
Itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
Kemudian, Komnas HAM mendapat aduan dari Ari Seran Law Office pada Desember 2024 yang menuebut kasus OCI belum terselesaikan.
Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Lebih lanjut Komnas HAM menegaskan pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
”Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.
Audiensi di KemenHAM...
Sebelumnya, para mantan pemain OCI juga mengadu ke Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (15/4). Audiensi mereka diterima oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
Berdasarkan cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus itu, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana, yakni tindak kekerasan dan penghilangan identitas.
”Banyak kekerasannya, ada aspek-aspek yang penting juga, yang orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal, identitas seseorang adalah hal dasar. Mereka tidak tahu asal usul, tidak tahu orang tuanya (beberapa dari mereka). Ini harus kita buka jalan supaya mereka bisa mengidentifikasi keluarga mereka, diri mereka sebetulnya siapa,” ujarnya.