Rabu, 19 November 2025

Sebab, unsur itu bukan instrumen yang membatasi kebebasan berekspresi dengan pemenuhan terhadap hak atas rasa aman bagi orang lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

”Oleh karena itu, apabila unsur ’tanpa hak’ dihilangkan atau dihapus hal ini dapat mengkriminalisasi profesi-profesi tertentu yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Enny.

Enny juga menyoroti tidak adanya batasan mengenai bentuk atau isi dari ”informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 berpotensi menjerat kebebasan berekspresi yang tidak tendensius atau netral.

Bahkan, ekspresi yang tidak ditujukan untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau permusuhan timbul secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga.

Penegakan hukumnya harusnya dibatasi hanya terhadap informasi yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian secara sengaja dan nyata mengarah pada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi.

Menurut Enny, dengan pembatasan itu, norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sesuai dengan sarana hukum internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR.

Menjamin Kebebasan Berekspresi... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler