Rabu, 19 November 2025

MK menyarankan agar frasa ”mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

”Sepanjang tidak dimaknai ’hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan’,” imbuh Enny.

Itu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin kebebasan berekspresi yang sah dalam masyarakat demokrasi dari sanksi pidana secara sewenang-wenang.

Diketahui, Daniel mengajukan uji materiil Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ia sempat menjalani persidangan karena dituduh melanggar UU ITE.

Saat itu, aktivis Karimunjawa tersebut mengkritik terkait kerusakan lingkungan di Karimunjawa Jepara. Meski sempat ditahan, Daniel akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas kritik yang dilakukan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler