Rabu, 19 November 2025

Mekanisme itu memang berfungsi sebagai pengingat atau koreksi pada media agar senantiasa hati-hati dalam rantai produksi berita.

Ketika ditemukan kesalahan, media harus mengumumkan kesalahannya dan memuat hak koreksi serta hak jawab yang diterimanya.

Apabila media itu mengabaikan hak koreksi dan hak jawab, pihak yang berkeberatan bisa mengadukan kasus itu pada Dewan pers.

Selanjutnya, Koalisi Cek Fakta mempertanyakan mekanisme maupun prosedur pemeriksaan fakta yang dilakukan dan diterbitkan di akun Instagram @cekfakta.ri yang kali pertama mengunggah kontennya pada 21 Mei 2025 lalu.

Mulanya, Kantor Komunikasi Kepresidenan RI menjelaskan, akun itu merupakan kanal untuk meluruskan informasi yang terpapar disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Kemudian, mereka mengunggah konten berisi informasi yang bermaksud meluruskan disinformasi soal Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.

”Dalam pekan ini, beredar disinformasi bahwa Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat dianggap bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut terkait program Kemendiktisaintek dan Kemensos ini!” tulis akun tersebut pada 23 Mei 2025 lalu.

Bersikap Non-Partisan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler