Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta — Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI (Banggar DPR RI), Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wihadi menyatakan, kebijakan ini diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP) selama periode legislatif 2019-2024. Sampai akhirnya baru disetujui pada akhir tahun 2024 ini.

"Kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan yang dirancang dalam UU HPP. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 11 persen pada 2022 hingga mencapai 12 persen pada 2025. Kebijakan tersebut merupakan inisiatif PDI Perjuangan," jelas Wihadi dilansir Antara, Minggu (22/12/2024).

Wihadi, yang berasal dari Fraksi Gerindra, juga mengingatkan bahwa Panitia Kerja (Panja) pembahasan UU HPP saat itu dipimpin oleh Fraksi PDIP. Oleh sebab itu, ia menilai langkah PDIP yang kini meminta penundaan penerapan kenaikan PPN sebagai bentuk ketidakkonsistenan.

"Jika sekarang pihak PDIP meminta penundaan, ini terlihat seperti menyudutkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Padahal, UU HPP adalah produk DPR periode sebelumnya yang diinisiasi PDIP," ujar Wihadi.

Wihadi selanjutnya mengkritik sikap PDIP yang dianggapnya sebagai upaya "melempar bola panas" kepada pemerintahan saat ini. Pemerintahan Prabowo akhirnya harus menghadapi ’bola panas’ ini.

"Sikap ini mencerminkan upaya untuk menghindar. Jika ingin mendukung pemerintahan, sebaiknya dilakukan dengan cara yang konsisten. Namun, jika memilih untuk menjadi oposisi, itu adalah hak mereka," tambahnya.

Wihadi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler