Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, mencoba pulang secara diam-diam ke Indonesia untuk menghindari petugas. 

”Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).

Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, ia tidak kembali ke Indonesia dengan dalih sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. 

Penyidik menetapkan Hendry sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah delapan bulan di Singapura, Hendry akhirnya pulang ke Indonesia pada Senin (18/11/2024) malam.

Ia ditangkap penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama tim intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 22.30 WIB. 

Menurut Abdul Qohar, Hendry kembali ke Indonesia karena paspornya telah ditarik oleh pihak imigrasi atas permintaan penyidik.

”Paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 27 November 2024, sehingga tidak memungkinkan untuk diperpanjang. Penyidik telah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk menarik paspor tersebut,” jelasnya. 

Meski Hendry berupaya pulang tanpa terdeteksi, penyidik telah memantau keberadaannya sejak April 2024. Kejagung memastikan upaya pelacakan dan penangkapan berjalan sesuai prosedur. 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini