Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih menjadi polemik. Bahkan, muncul rencana untuk dilakukan peninjauan ulang.

Rencana itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kamis (16/1/2025) usai diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Command Centre Jepara.

”Kami menyepakati untuk mengupayakan agar buruh mau berunding. Kita rembuk ulang, tinjau ulang UMSK,” kata Edy.

Keputusan itu diambil setelah ada 33 perusahaan yang menyurati Pemkab Jepara beberapa waktu lalu. Mereka keberatan dengan penerapan UMSK.

”Penerapan UMSK akan berdampak pada stabilitas usaha mereka,” jelas Edy.

Diketahui, UMSK Jepara sudah diputuskan Pj Gubernur Jawa Tengah. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

UMSK berlaku mulai 1 Januari 2025. Kemudian, di keputusan itu tidak tertuang kalimat atau opsi peninjauan ulang.

Sudah Diizinkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler