Terbaru, Polda Jateng melakukan penyitaan banner yang sebelumnya terpasang di depan rumah Benny. Penyitaan dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (29/10/2025) malam.
Banner itu disita guna kepentingan penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Hotel Sato, Mei 2025 lalu.
Proses penyitaan disaksikan langsung pemilik rumah, Kapolsek Kudus Kota, serta beberapa anggota kepolisian dari Polda Jateng.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, dalam penindakan itu, Polsek Kudus Kota hanya bertugas melakukan pendampingan agar proses penyitaan berjalan aman dan tertib.
”Dalam hal ini kami bertugas untuk mendampingi proses, kasus ini yang menangani langsung dari Polda,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut informasi, penyitaan dilakukan berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Pihak Hotel Sato menilai pemasangan banner oleh Benny telah merugikan nama baik usaha mereka.
Menanggapi itu, Benny Gunawan Ongkowijoyo mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan banner yang dilakukan polisi.
Murianews, Kudus – Polemik antara Hotel Sato dan pemilik rumah di sebelahnya, Benny Gunawan Ongkowijoyo, kembali memanas.
Terbaru, Polda Jateng melakukan penyitaan banner yang sebelumnya terpasang di depan rumah Benny. Penyitaan dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (29/10/2025) malam.
Banner itu disita guna kepentingan penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Hotel Sato, Mei 2025 lalu.
Proses penyitaan disaksikan langsung pemilik rumah, Kapolsek Kudus Kota, serta beberapa anggota kepolisian dari Polda Jateng.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, dalam penindakan itu, Polsek Kudus Kota hanya bertugas melakukan pendampingan agar proses penyitaan berjalan aman dan tertib.
”Dalam hal ini kami bertugas untuk mendampingi proses, kasus ini yang menangani langsung dari Polda,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut informasi, penyitaan dilakukan berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Pihak Hotel Sato menilai pemasangan banner oleh Benny telah merugikan nama baik usaha mereka.
Menanggapi itu, Benny Gunawan Ongkowijoyo mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan banner yang dilakukan polisi.
Hormati Proses Hukum...
Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik.
”Tidak apa-apa diambil untuk barang bukti. Saya juga siap bila nanti dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Benny menegaskan ia tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah. Di mana, menurut Benny, MA telah menyatakan izin operasional Hotel Sato dicabut sejak tahun 2023.
Ia juga menolak ajakan damai dari pihak hotel karena nominal ganti rugi yang ditawarkan tidak sepadan.
”Damai itu artinya Sato harus memberikan ganti rugi sesuai yang saya hitung, sekitar Rp 2 miliar, angka itu sudah melalui perhitungan dari tim yang ahli. Tapi dari sana hanya menawarkan Rp 300 juta,” tegasnya.
Benny menyebut sebelumnya sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Namun mediasi itu tidak mencapai kesepakatan karena pihak hotel tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang diajukannya.
Dengan langkah penyitaan ini, sengketa panjang antara Hotel Sato dan Benny diperkirakan masih akan terus berlanjut di ranah hukum.
Editor: Zulkifli Fahmi