Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait masih mengupayakan memenuhi syarat-syarat yang diminta otoritas Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
”Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT (Paulus Tannos),” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Tessa tak menjelaskan syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengekstradisi Paulus Tannos. Meski begitu, pihaknya dan sejumlah instansi terkait terus berkoordinasi untuk memulangkan buronan kasus korupsi E-KTP itu ke Indonesia.
Pihaknya berharap proses ekstradisi itu segera terlaksana agar proses hukumnya yang tertunda dapat segera diselesaikan.
Ia kemudian ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut Pihak KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Murianews, Jakarta – Buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos berhasil ditangkap dan telah ditahan di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera menindaklanjutinya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait masih mengupayakan memenuhi syarat-syarat yang diminta otoritas Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
”Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT (Paulus Tannos),” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Tessa tak menjelaskan syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengekstradisi Paulus Tannos. Meski begitu, pihaknya dan sejumlah instansi terkait terus berkoordinasi untuk memulangkan buronan kasus korupsi E-KTP itu ke Indonesia.
Pihaknya berharap proses ekstradisi itu segera terlaksana agar proses hukumnya yang tertunda dapat segera diselesaikan.
Diketahui, buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Singapura, 17 Januari 2025 lalu.
Ia kemudian ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut Pihak KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Ganti Identitas...
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru saat mengembangkan kasus korupsi E-KTP pada 13 Agustus 2019 lalu.
Mereka yakni, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP itu diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. Namun, Tannos melarikan diri dan berganti identitas serta menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.