Dalam pengawasannya Anggota Ombudsman RI Yeka Fatika mengatakan pihaknya menemukan beberapa pangkalan yang berdekatan di satu wilayah, sedangkan lainnya tidak.
Menurutnya, kondisi itu membuat sejumlah warga harus menempuh jarak lebih jauh guna mendapatkan Elpiji 3 kg. Yeka juga menilai peran agen dalam menjamin ketersediaan stok belum optimal.
Pernyataan Yeka itu disampaikan dalam Rakor Pengawasan kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga, Senin (10/2/2025),
”Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” kata Yeka, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk Elpiji (SPBE).
”Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna,” ujarnya.
Murianews, Kudus – Ombudsman RI menyoroti ketidakseimbangan distribusi Elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Itu setelah pihaknya melakukan pengawasan di Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kepulauan Riau.
Dalam pengawasannya Anggota Ombudsman RI Yeka Fatika mengatakan pihaknya menemukan beberapa pangkalan yang berdekatan di satu wilayah, sedangkan lainnya tidak.
Menurutnya, kondisi itu membuat sejumlah warga harus menempuh jarak lebih jauh guna mendapatkan Elpiji 3 kg. Yeka juga menilai peran agen dalam menjamin ketersediaan stok belum optimal.
Pernyataan Yeka itu disampaikan dalam Rakor Pengawasan kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga, Senin (10/2/2025),
”Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” kata Yeka, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk Elpiji (SPBE).
Di mana, standar pemeriksaan keamanan tabung Elpiji di setiap wilayah berbeda-beda. Ada yang direndam dalam air hingga hanya dilakukan pemeriksaan secara manual.
”Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna,” ujarnya.
Penjualan Elpiji...
Ombudsman RI juga menyoroti soal kebijakan penjualan Elpiji 3 kg bersubsidi. Di mana, penjualannya hanya dilakukan oleh pangkalan yang telah terdaftar.
Terkait kebijakan itu, Ombudsman menilai aturan itu perlu dikaji lebih mendalam lagi. Terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya pada harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat.
Ombudsman RI berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.