Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus teror kepala babi terhadap Tempo pada Bareskrim Polri. Teror tersebut dinilai sebagai ancaman pada kebebasan pers.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengatakan, teror dan intimidasi merupakan bentuk penghalangan karya jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara.

Erick menyebut, teror tak hanya mengancam kebebasan pers, melainkan juga nyawa jurnalis itu sendiri. Untuk itu, pihaknya juga melaporkan teror kepala babi dengan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

Pelaku ancaman pembunuhan itu dalam pasal ini dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

”Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (21/3/2025).

KKJ mendesak, agar kasus teror kepala babi diusut tuntas. Sebab, teror tersebut bukan kali pertama didapatkan jurnalis tempo.

Bukan Kali Pertama...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler