Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntuk 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

Ia juga dihukum kurungan tambahan selama 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Tuntutan itu diberikan karena Jaksa menilai Tom Lembong terbuksi melakukan korupsi secara bersama-sams, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

Jaksa meyakini, Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, Tom Lembong mengaku terkejut dan kecewa. Ia pun menyebut jaksa telah mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta persidangan.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.

Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang digelar sebanyak 20 kali itu.

”Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Cari Kesesuaian... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler