Kejari Dalami Potensi Kongsi Jahat 3 Pihak di Korupsi SIHT Kudus

Anggara Jiwandhana
Kamis, 19 Desember 2024 15:55:00

Murianews, Kudus – Kejari Kudus, Jawa Tengah, telah menetapkan dua orang tersangka korupsi SIHT Disnaker Kudus. Meski begitu, pihak Kejari mengonfirmasi masih akan mendalami adanya dugaan kesepakatan antara tiga pihak yang terlibat dalam pusara kasus korupsi ini.
Tiga pihak tersebut adalah pihak Disnaker Kudus selaku pemilik proyek, kemudian konsultan HY yang kini menjadi tersangka dan pemenang e-Katalog AAP yang juga menjadi tersangka beserta dua orang pelaksana proyek yang menerima sub pengerjaan dari AAP.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih mencoba menggali kembali potensi-potensi kesepakatan yang ada antara HY dan AAP dengan pihak lainnya.
Entah itu dari Disnaker Kudus ataupun dengan dua pelaksana sub kontrak berinisial SK dan AK.
”Sampai saat ini mencoba menggali kembali. HY ini punya potensi, ada dugaan kuat dia yang merencanakan dan nantinya akan kita lanjutkan dengan siapa keterkaitan perencanaan ini. jadi dengan siapa saja HY melakukan perbuatannya,” ucap Kajari dalam sesi jumpa pers, Kamis (19/12/2024).
Kajari sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka berinisal HY dan AAP itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya berstatus sebagai saksi.
Peran para tersangka...
- 1
- 2