Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana memberikan insentif untuk daerah penerima Penghargaan Adipura Kencana guna memfasilitasi peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan oleh kata Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati sebagaimana dilansir dari Antara Kamis (10/7/2025).

”Adipura Kencana itu kita pikirkan untuk insentifnya. Jadi, kami akan berbicara dengan Kementerian Keuangan soal ini, apakah misalnya dana insentif daerah dan sebagainya itu bisa kita gunakan untuk insentif Adipura Kencana,” tuturnya.

Pemberian insentif Adipura Kencana bagi kota berpredikat adipura kencana memang dirasanya perlu. Mengingat penerima Adipura Kencana, yang merupakan kategori tertinggi dalam Penghargaan Adipura, kini harus memenuhi sejumlah syarat berbeda dari sebelumnya dan kriteria yang lebih ketat.

Vivien menjelaskan dalam kriteria anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, demi mendapatkan Adipura Kencana pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah lebih besar dari 3 persen.

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pendanaan lain yang sah.

Pemerintah daerah juga harus memiliki dokumen pengelolaan sampah berupa Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) serta Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), pemisahan fungsi regulator dan operator pengelolaan sampah.

”Serta juga melaksanakan kebijakan daerah terkait isu sampah dan wajib menerapkan ekonomi sirkular,” tambahnya.

Dari sisi fasilitas, pemerintah daerah juga harus meningkatkan jumlah fasilitas pengolahan sampah yang aktif, sampah yang dikelola fasilitas tersebut minimal 50 persen dari total timbulan daerah, persentase layanan pengangkutan lebih dari 75 persen dan wajib menyediakan SDM untuk pengelolaan sampah.

Ubah Kriteria... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler