Rabu, 19 November 2025

Selain itu, jelasnya, tempat pemrosesan akhir (TPA) harus menggunakan metode urug saniter (sanitary landfill) yang dilengkapi fasilitas pengolahan yang mumpuni untuk air lindi dan gas metana.

”Peningkatan jumlah fasilitas, berarti daerah tersebut sudah bekerja untuk mendapatkan Adipura Kencana dengan menambahkan fasilitas yang luar biasa,” katanya.

KLH sendiri telah mengubah kriteria penilaian tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Dari penilaian tersebut, akan diserahkan empat kategori penghargaan, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terendah.

Sosialisasi dan bimbingan teknis akan dilakukan KLH tahun ini untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota, dengan pengumuman penerima Penghargaan Adipura rencananya dilakukan pada Februari tahun depan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler