Rabu, 19 November 2025

Dari tangan pelaku, kata Wildan, didapati sejumlah barang bukti. Yaitu sebanyak 73 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 20 ribu, uang asli sebesar Rp 115 ribu dan sebuah tas selempang warna hitam.

”Setelah kami periksa, pelaku melancarkan aksinya sendirian,” sebut AKP Wildan.

Atas tindakan tersebut, Wildan mengancam pelaku dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu yang diketahuinya.

”Ancamannya hukuman pengedar uang palsu di Jepara ini adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Wildan.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler