Rabu, 19 November 2025

Terpisah, Kasaltantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C menjelaskan, pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian utama  meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur hingga berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, petugas juga bakal menyasar pengendara yang dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

”Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading (odol),” tersangnya.

Termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

”Untuk saat ini kami upayakan preventif. Dengan cara teguran dan imbauan,” pungkas dia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler