Sejumlah penjabat menghadiri acara yang digelar di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (17/10/2024). Di antaranya Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, Kajari Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo hingga para camat di Kabupaten Pati.
Usai acara, Pj Bupati Pati meminta semua Kades dan camat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk melek hukum dan menghindari sanksi hukum. Baginya itu perlu dilakukan untuk menjaga kekondusifan Kabupaten Pati.
”Ini pembekalan hukum untuk menghadapi suksesi (Pilkada) di Provinsi dan Kabupaten Pati. Tadi ada DPRD yang diwakili Pak Muslihan, Dandim, Kapolresta hingga Kajari sudah memberikan pengertian. Sebenarnya sudah paham, tapi mengingatkan kembali,” ungkap Sujarwanto kepada Murianews.com.
Pihaknya berharap para Kades dan para ASN bisa menjaga diri dan menempatkan diri sebagai pejabat publik. Sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.
”Harapan kita bisa mendudukan peran sebagai kades dan camat dalam situasi seperti ini,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) Jawa Tengah, mengumpulkan ratusan kepala desa (kades) usai 5 kades kedapatan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Pati 2024. Mereka diberikan penyuluhan hukum.
Sejumlah penjabat menghadiri acara yang digelar di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (17/10/2024). Di antaranya Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, Kajari Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo hingga para camat di Kabupaten Pati.
Ratusan Kades hadir mengikuti penyuluhan hukum jelang Pilkada Pati 2024. Mereka mendengarkan arahan dari Kapolresta hingga Kajari Pati.
Usai acara, Pj Bupati Pati meminta semua Kades dan camat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk melek hukum dan menghindari sanksi hukum. Baginya itu perlu dilakukan untuk menjaga kekondusifan Kabupaten Pati.
”Ini pembekalan hukum untuk menghadapi suksesi (Pilkada) di Provinsi dan Kabupaten Pati. Tadi ada DPRD yang diwakili Pak Muslihan, Dandim, Kapolresta hingga Kajari sudah memberikan pengertian. Sebenarnya sudah paham, tapi mengingatkan kembali,” ungkap Sujarwanto kepada Murianews.com.
Pihaknya berharap para Kades dan para ASN bisa menjaga diri dan menempatkan diri sebagai pejabat publik. Sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.
”Harapan kita bisa mendudukan peran sebagai kades dan camat dalam situasi seperti ini,” ungkap dia.
Sebelumnya Sejumlah.....
Sebelumnya sejumlah kepala desa ketahuan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) beberapa waktu lalu. Mereka pun dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati ke Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
Bawaslu Pati memaparkan kelima kades itu awalnya diduga melanggar Undang-undang Pemilu setelah menghadiri kampanye di Gedung Hajidan di Kecamatan Jaken. Bawaslu Pati pun meregistrasi temuan awal tersebut pada Minggu (6/10/2024) lalu.
”Kades yang diduga melanggar aturan netralitas tersebut yakni Kepala Desa Sukobubuk, Kades Bumirejo, Kades Arummnis, Kades Sidomukti dan Sukorukun,” ujar Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada Murianews.com pada Sabtu (12/10/2024).
Kelima kades itu pun telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pati pada pekan ini. Hasilnya Bawaslu Pati, Kejaksaan Negeri Pati dan Polresta Pati yang tergabung dalam Gakkumdu belum menemukan unsur pidana Pemilu. Meskipun demikian, para kades masih berpotensi melanggar UU Desa soal netralitas.
Editor: Budi Santoso