Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi kenaikan PPN 12 persen mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, ada beberapa barang maupun jasa yang dikenaikan PPN 12 persen, ada juga yang dibebaskan atau tidak dikenai PPN 12 persen.

Itu diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

’’Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,’’ katanya, seperti dikutip Murianews.com. 

Lantas, apa saja yang dikenai pajak PPN 12 Persen? Berikut daftarnya: 

Barang Premium

  1. Beras Premium
  2. Buah-buahan Premium
  3. Daging Premium (contoh: daging wagyu, kobe, dan sejenisnya)
  4. Ikan Premium (contoh: salmon premium, tuna premium, dan sejenisnya)
  5. Udang dan Crustacea (contoh: king crab dan sejenisnya).

Jasa dan Layanan Premium 

  1. Pendidikan berstandar internasional, dan
  2. Layanan kesehatan premium atau Rumah Sakit VIP
  3. Hiburan film dan musik (contoh: Netflix, Sportify, dan sejenisnya), dan

Listrik Rumah Tangga

  1. Listrik Rumah Tangga dengan Daya 3500-6600 VA

Dikenai PPN 11 Persen dan Bebas PPN...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler