Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi kenaikan PPN 12 persen mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski begitu, ada beberapa barang maupun jasa yang dikenaikan PPN 12 persen, ada juga yang dibebaskan atau tidak dikenai PPN 12 persen.
Itu diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
’’Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,’’ katanya, seperti dikutip Murianews.com.
Lantas, apa saja yang dikenai pajak PPN 12 Persen? Berikut daftarnya:
Barang Premium
- Beras Premium
- Buah-buahan Premium
- Daging Premium (contoh: daging wagyu, kobe, dan sejenisnya)
- Ikan Premium (contoh: salmon premium, tuna premium, dan sejenisnya)
- Udang dan Crustacea (contoh: king crab dan sejenisnya).
Jasa dan Layanan Premium
- Pendidikan berstandar internasional, dan
- Layanan kesehatan premium atau Rumah Sakit VIP
- Hiburan film dan musik (contoh: Netflix, Sportify, dan sejenisnya), dan
Listrik Rumah Tangga
- Listrik Rumah Tangga dengan Daya 3500-6600 VA
Dikenai PPN 11 Persen dan Bebas PPN...
Kemudian, terdapat sejumlah barang yang seharusnya dikenai PPN 12 persen, namun hanya dikenakan PPN 11 persen.
Barang yang dikenai PPN 11 Persen
- Tepung terigu,
- Gula industri, dan
- Minyak goreng curah atau Minyakita
Airlangga mengatakan, biaya pajak 1 persen dari barang-barang tersebut nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara, untuk barang-barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen yakni:
Kebutuhan Pokok Penting
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng/ikan bolu
- Ikan cakalang/ikan sisik
- Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- Telur ayam ras
- Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
- Sayuran
- Susu segar
- Bawang merah, dan
- Gula pasir konsumsi
Jasa Strategis...
Jasa yang bersifat strategis
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum, dan
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak itu dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.
’’Di sinilah prinsip negara hadir. Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,’’ sambungnya.