Rabu, 19 November 2025

Kemudian, terdapat sejumlah barang yang seharusnya dikenai PPN 12 persen, namun hanya dikenakan PPN 11 persen.

Barang yang dikenai PPN 11 Persen

  1. Tepung terigu,
  2. Gula industri, dan
  3. Minyak goreng curah atau Minyakita

Airlangga mengatakan, biaya pajak 1 persen dari barang-barang tersebut nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara, untuk barang-barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen yakni: 

Kebutuhan Pokok Penting

  1. Daging ayam ras
  2. Daging sapi
  3. Ikan bandeng/ikan bolu
  4. Ikan cakalang/ikan sisik
  5. Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
  6. Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
  7. Telur ayam ras
  8. Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
  9. Sayuran
  10. Susu segar
  11. Bawang merah, dan
  12. Gula pasir konsumsi

Jasa Strategis...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler