Kamis, 20 November 2025

Jasa yang bersifat strategis  

  1. Jasa pendidikan
  2. Jasa pelayanan kesehatan
  3. Jasa pelayanan sosial
  4. Jasa angkutan umum
  5. Jasa tenaga kerja
  6. Jasa keuangan
  7. Asuransi Vaksin polio
  8. Jasa pemakaian air minum, dan
  9. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak itu dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

’’Di sinilah prinsip negara hadir. Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,’’ sambungnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler