Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 Persen hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

Sementara, barang-barang dan jasa yang selama ini berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat mendapatkan pengecualian atau PPN-nya 0 persen alias tidak sama sekali dikenai PPN.

Barang-barang tersebut yang mencakup bahan pokok yakni, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya.

Kemudian, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.

Sementara, jenis jasa dan barang yang mendapat pengecualian PPN meliputi tiket kereta api, tiket bandara, tiket angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan.

Lalu, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

Jasa Kesehatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler