Sementara, barang-barang dan jasa yang selama ini berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat mendapatkan pengecualian atau PPN-nya 0 persen alias tidak sama sekali dikenai PPN.
Barang-barang tersebut yang mencakup bahan pokok yakni, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya.
Kemudian, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.
Sementara, jenis jasa dan barang yang mendapat pengecualian PPN meliputi tiket kereta api, tiket bandara, tiket angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
Lalu, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 Persen hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.
Sementara, barang-barang dan jasa yang selama ini berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat mendapatkan pengecualian atau PPN-nya 0 persen alias tidak sama sekali dikenai PPN.
Barang-barang tersebut yang mencakup bahan pokok yakni, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya.
Kemudian, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.
Sementara, jenis jasa dan barang yang mendapat pengecualian PPN meliputi tiket kereta api, tiket bandara, tiket angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
Lalu, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.
Jasa Kesehatan...
Selanjutnya, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.
’’Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini (dikenai) PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,’’ jelasnya.
Diketahui, Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pengenaan PPN 12 persen mulai berlaku Rabu (1/1/2024).
Usai rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam, Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang mewah saja.
’’Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan Pro rakyat. Hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait,’’ pungkas Prabowo.