Rabu, 19 November 2025

Selanjutnya, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.

’’Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini (dikenai) PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,’’ jelasnya.

Diketahui, Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pengenaan PPN 12 persen mulai berlaku Rabu (1/1/2024).

Usai rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam, Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang mewah saja.

’’Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan Pro rakyat. Hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait,’’ pungkas Prabowo.

Komentar

Berita Terkini