Kamis, 20 November 2025

DS sendiri mengaku baru tinggal di Jepara dalam lima bulan terakhir untuk bekerja di sebuah pabrik.

Takut Ketahuan Jadi Motif

Sebelum ditangkap, pelaku ternyata sempat bekerja di pagi harinya usai membuang bayi laki-lakinya itu. Ia kemudian berpamitan pulang kampung ke Banyumas.

Dia mengaku takut jika ada orang lain yang mengetahui kehamilan dan kelahiran bayi laki-laki tersebut. Ia pun kemudian berpikir untuk membuangnya setelah lahir, Rabu (16/4/2025) pukul 23.00 WIB di kos miliknya.

DS melahirkan bayinya dan memotong tali pusar anaknya sendiri dengan gunting. Tak ada seorang pun yang membantu persalinannya.

Setelah lahir, dia membungkus anaknya dengan sarung bantal dan menaruhnya di dalam kardus bekas air mineral. Bersama dengan itu, dia menuliskan sepucuk surat.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.

”Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Jumat (18/5/2025).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler