Kamis, 20 November 2025

Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan pasal berlapis di tiga undang-undang yang akan digunakan untuk menjerat pelaku.

Tiga undang-undang itu, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Larangan dan Sanksi Perbuatan Pornografi di Indonesia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Tiga undang-undang ini semua kami terapkan kepada pelaku,” jelas Kombes Dwi.

Komentar

Terpopuler