Kamis, 20 November 2025

Ancam Sebar Foto dan Video Syur Korban

Bila permintaan itu tak dipenuhi, pelaku mengancam menyebarkan foto atau video syur yang sebelumnya pernah dikirimkan korban ke pelaku.

Pihaknya mengatakan, pelaku selalu mengancam korban agar mau memenuhi nafsu bejatnya. Sehingga, korban terjeratan dan terpaksa selalu mengirimkan foto maupun video asusila.

”Korban ketakutan, akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Bahkan korbannya pun, saat diancam itu berusaha bunuh diri juga ada,” ujar Kombes Dwi.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kombes Dwi Subagio menjelaskan kasus itu berhasil terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polda Jateng. Saat itu, handphone milik korban rusak.

Orang tua korban kemudian membawa handphone itu ke sebuah konter untuk diperbaiki. Setelah berhasil diperbaiki, orang tua korban tak sengaja menemukan pesan singkat berisi permintaan foto yang mengarah pornografi dari pelaku.

”Anak-anak tersebut (korban) malu, tidak berani mengungkapkan (kepada orang tua),” ungkap Kombes Dwi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kombes Dwi menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak enam bulan terakhir atau sekitar September 2024 lalu.

Pasal Berlapis... 

Komentar

Terpopuler