Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara, Jawa Tengah, sedang diutak-atik lewat peninjauan ulang. Buruh Jepara pun menantang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara untuk menggugatnya di PTUN.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara mengupayakan peninjauan ulang penerapan UMSK. Para pengusaha disebut keberatan ketika kebijakan yang sudah diputuskan Pj Gubernur Jateng itu diterapkan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi tegas menolak ajakan perundingan peninjauan kembali penerapan UMSK.

Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

”Kami menolak diadakan peninjauan ulang. Karena itu sudah menjadi keputusan sah oleh gubernur Jateng,” tegas Yopi, Kamis (16/1/2025).

Menurut Yopi, pengusaha harus bersikap fair. Jika memang tidak bisa atau keberatan dengan penerapan UMSK, opsinya adalah menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

”Kalau manajemen menolak membayarkan UMSK, ya, digugat ke PTUN. Itu kan, lebih berwibawa,” katanya.

Siap Terima Apapun Keputusan PTUN...

Komentar

Terpopuler