Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pemuda 21 tahun asal Jepara berinisial S, Kamis (24/4/2025) malam lalu. Ia ditangkap lantaran menjadi pelaku predator seksual.

Korban S diketahui mencapai 31 orang. Ironisnya, mayoritas korban merupakan anak-anak di bawah umur.

Kini, S pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam tiga undang-undang sekaligus.

Berikut fakta-fakta predator seksual Jepara:

Dikenal Pendiam

Pelaku ternyata dikenal memiliki sifat pendiam. Kesaksian itu pun diungkapkan para tetangga yang menyaksikan proses penggeledahan di rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan S pun membuat warga sekitar rumah pelaku terkejut. Saat itu, sejumlah polisi mendatangi rumah pelaku, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

”Saya kaget. Ada orang dari Polda. Ternyata menggerebek,” kata warga itu saat ditemui Murianews.com, Rabu (30/4/2025).

Jumlah Korban... 

Komentar

Terpopuler