Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jepara – Kasus pembuangan bayi di depan sebuah pabrik Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah ibu dari bayi malang berkelamin laki-laki itu. Pelaku berhasil ditangkap di gerbang Tol Demak saat hendak pulang ke Banyumas.

Kini, pelaku yang masih berusia 19 tahun harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut fakta lengkap dari kasus pembuangan bayi tersebut:

Ditemukan Pemulung

Warga Desa Pendosawalan digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki, Kamis (17/4/2025). Informasi yang diterima, bayi itu kali pertama ditemukan pemulung pukul 07.00 WIB.

Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di dalam kardus bekas air mineral dengan dibalut sarung bantal bermotif bunga.

Sepucuk Surat

Pelaku pembuangan bayi meninggalkan sepucuk surat yang diletakkan di kardus tersebut. Surat tertanggal 16 April 2025 itu berisi permintaan maaf pelaku pada bayi malang itu.

Maaf ya belum bisa ngerawat kamu karena masih ngekos, makan aja susah -_-. Tolong titipin ke Panti aja..” bunyi surat itu.

Lahir Prematur... 

Komentar

Terpopuler