Polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah ibu dari bayi malang berkelamin laki-laki itu. Pelaku berhasil ditangkap di gerbang Tol Demak saat hendak pulang ke Banyumas.
Kini, pelaku yang masih berusia 19 tahun harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut fakta lengkap dari kasus pembuangan bayi tersebut:
Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di dalam kardus bekas air mineral dengan dibalut sarung bantal bermotif bunga.
Pelaku pembuangan bayi meninggalkan sepucuk surat yang diletakkan di kardus tersebut. Surat tertanggal 16 April 2025 itu berisi permintaan maaf pelaku pada bayi malang itu.
Murianews, Jepara – Kasus pembuangan bayi di depan sebuah pabrik Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah ibu dari bayi malang berkelamin laki-laki itu. Pelaku berhasil ditangkap di gerbang Tol Demak saat hendak pulang ke Banyumas.
Kini, pelaku yang masih berusia 19 tahun harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut fakta lengkap dari kasus pembuangan bayi tersebut:
Ditemukan Pemulung
Warga Desa Pendosawalan digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki, Kamis (17/4/2025). Informasi yang diterima, bayi itu kali pertama ditemukan pemulung pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di dalam kardus bekas air mineral dengan dibalut sarung bantal bermotif bunga.
Sepucuk Surat
Pelaku pembuangan bayi meninggalkan sepucuk surat yang diletakkan di kardus tersebut. Surat tertanggal 16 April 2025 itu berisi permintaan maaf pelaku pada bayi malang itu.
”Maaf ya belum bisa ngerawat kamu karena masih ngekos, makan aja susah -_-. Tolong titipin ke Panti aja..” bunyi surat itu.
Lahir Prematur...
Pelaku juga menuliskan ucapan terima kasihnya kepada siapapun yang akan merawat si bayi. Ia juga memberitahu jika bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
”Yg mau ngerawat makasih ya. BTW anaknya cowo -_-,” tulis dalam surat itu.
Lahir Prematur
Berdasarkan pemeriksaan dokter, bayi tersebut diketahui lahir secara prematur. Bayi laki-laki itu lahir usia kandungan sang ibu masih 30 minggu atau 7,5 bulan.
Bayi tersebut juga hanya memiliki berat 1,8 kg dan panjang 44 sentimeter saja. Dari pemeriksaan terungkap bayi tersebut baru lahir satu hari sebelum ditemukan.
Diketahui juga bayi laki-laki itu lahir tanpa bantuan tenaga medis atau kesehatan. Itu terlihat dari cara memotong tali pusar yang tak sesuai standar medis.
Kartu Garansi Rice Cooker Jadi Petunjuk
Dalam kasus tersebut, polisi mendapati petunjuk kuat untuk menangkap pelaku. Petunjuk kuat tersebut yakni selembar kartu garansi rice cooker yang ditemukan di kardus bekas air mineral tempat diletakkannya bayi malang itu.
Berdasarkan petunjuk itu, polisi kemudian menelusuri selembar kartu garansi rice cooker merek miyako seri MCM 609 melacak nomor seri yang tertera lewat internet.
Pelaku Ditangkap...
Setelah mendapatkan hasilnya, Polisi kemudian mengecek sejumlah kos-kosan di sekitar lokasi penemuan bayi, hingga akhirnya didapati kos yang disinggahi pelaku.
Namun, setelah meminta keterangan dari pemilik kos, pelaku ternyata sudah berpamitan pulang ke kampung halamannya.
Pelaku Ditangkap
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku, Kamis (19/4/2025) malam. Pelaku diketahui berinisial DS yang merupakan ibu dari bayi malang itu sendiri.
Ia ditangkap di gerbang tol Demak saat menaiki travel untuk pulang ke kampung halamannya di Banyumas.
Tak Tahu Kalau Hamil
Kepada polisi, pelaku mengaku tak mengetahui dirinya hamil. Ia menduga, kehamilannya itu terjadi usai berhubungan layaknya suami istri dengan teman curhatnya di Banyumas.
”Teman biasa. Di Banyumas,” ucap DS saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025).
Motif Pelaku
DS sendiri mengaku baru tinggal di Jepara dalam lima bulan terakhir untuk bekerja di sebuah pabrik.
Takut Ketahuan Jadi Motif
Sebelum ditangkap, pelaku ternyata sempat bekerja di pagi harinya usai membuang bayi laki-lakinya itu. Ia kemudian berpamitan pulang kampung ke Banyumas.
Dia mengaku takut jika ada orang lain yang mengetahui kehamilan dan kelahiran bayi laki-laki tersebut. Ia pun kemudian berpikir untuk membuangnya setelah lahir, Rabu (16/4/2025) pukul 23.00 WIB di kos miliknya.
DS melahirkan bayinya dan memotong tali pusar anaknya sendiri dengan gunting. Tak ada seorang pun yang membantu persalinannya.
Setelah lahir, dia membungkus anaknya dengan sarung bantal dan menaruhnya di dalam kardus bekas air mineral. Bersama dengan itu, dia menuliskan sepucuk surat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.
”Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Jumat (18/5/2025).