Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pemuda 21 tahun asal Jepara berinisial S, Kamis (24/4/2025) malam lalu. Ia ditangkap lantaran menjadi pelaku predator seksual.

Korban S diketahui mencapai 31 orang. Ironisnya, mayoritas korban merupakan anak-anak di bawah umur.

Kini, S pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam tiga undang-undang sekaligus.

Berikut fakta-fakta predator seksual Jepara:

Dikenal Pendiam

Pelaku ternyata dikenal memiliki sifat pendiam. Kesaksian itu pun diungkapkan para tetangga yang menyaksikan proses penggeledahan di rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan S pun membuat warga sekitar rumah pelaku terkejut. Saat itu, sejumlah polisi mendatangi rumah pelaku, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

”Saya kaget. Ada orang dari Polda. Ternyata menggerebek,” kata warga itu saat ditemui Murianews.com, Rabu (30/4/2025).

Jumlah Korban... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler