Kamis, 20 November 2025

Kontroversi Penangkapan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Ia pun ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 29 Oktober 2024. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada 2015, ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian memutuskan Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, sesuai aturan, izin impor gula kristal putih hanya boleh diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan harus melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka.

CS diduga terlibat dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Kasus Firli Bahuri Mangkrak...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler