Kamis, 20 November 2025

Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Meski begitu, Firli Bahuri berulang kali mangkir dari pemanggilan polisi. Bahkan, ia melakukan manuver dengan bersurat ke kepolisian agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Polda Metro Jaya sendiri sudah dua kali kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua kali pula berkasnya dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan berkasnya belum lengkap.

Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Di mana, dua kasus itu masuk dalam ranah KPK bukan kepolisian.

Pungli Rutan KPK

Kasus ini mencuat pada awal 2024. Saat itu, sebanyak 78 pegawai ASN KPK dinyatakan terbukti melanggar etik dan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang tersebut berupa permintaan maaf secara langsung.

“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Divonis 4-5 tahun...

Komentar

Terpopuler