Jumat, 21 November 2025

Ketua KPK Setyo Budiyarto, Selasa (24/12/2024) menjelaskan kasus bermula ketika Hasto sebagai Sekjen PDIP pada Pileg 2019 menempatkan Harun di dapil 1 Sumatera Selatan padahal berasal dari Sulawesi Selatan.

Harun tetap kalah meski telah pindah dapil. Ia hanya memperoleh 5.878 suara. Kursi DPR dari dapil tersebut dimenangkan oleh Nazaruddin Kiemas.

Kemudian, Hasto disebut berupaya agar Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal posisi tersebut harusnya diberikan kepada Riezky Aprilia yang meraih perolehan suara terbanyak kedua sebesar 44.402 suara.

Hasto kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Namun, putusan MA terkait judicial review itu tak ditindaklanjuti KPU.

Hasto pun meminta fatwa ke MA. Tak hanya itu, Hasto juga meminta agar Riezky bersedia mengundurkan diri agar dapat digantikan Harun Masiku, namun Riezky menolak.

Hasto kemudian memerintahkan Saeful Bahri, orang kepercayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menemui Riezky dan meminta untuk mengundurkan diri.

Uang Suap dari Hasto...

Komentar

Terpopuler