Ketiga kasus itu yakni, Korupsi Timah Rp 271 T, Korupsi Impor Gula Tom Lembong, dan Penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Berikut uraian kaleidoskop 2024 terkait kasus-kasus korupsi yang menggemparkan sebagaimana dirangkum Murianews dari berbagai sumber:
Dari analisis satelit, hanya 88,9 juta hektare dari 170,3 juta hektare yang memiliki IUP. Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka, termasuk satu tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey Moeis pun dinilai bersalah dan mendapat hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Namun, hukuman itu dinilai banyak pihak sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Sebab, putusan itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Presiden Prabowo marah-marah mendengar kabar itu. Bahkan, Prabowo membandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
Murianews, Kudus – Sejumlah kasus korupsi menggegerkan publik Nusantara. Setidaknya ada tiga kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketiga kasus itu yakni, Korupsi Timah Rp 271 T, Korupsi Impor Gula Tom Lembong, dan Penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Berikut uraian kaleidoskop 2024 terkait kasus-kasus korupsi yang menggemparkan sebagaimana dirangkum Murianews dari berbagai sumber:
Korupsi Timah Rp 271 T
Kasus korupsi tata niaga timah sejak 2015 menyebabkan kerugian hingga Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang mencakup kawasan hutan dan non-hutan.
Dari analisis satelit, hanya 88,9 juta hektare dari 170,3 juta hektare yang memiliki IUP. Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka, termasuk satu tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey Moeis pun dinilai bersalah dan mendapat hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Namun, hukuman itu dinilai banyak pihak sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Sebab, putusan itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Presiden Prabowo marah-marah mendengar kabar itu. Bahkan, Prabowo membandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
Kontroversi penangkapan Tom Lembong...
Kontroversi Penangkapan Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Ia pun ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 29 Oktober 2024. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada 2015, ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian memutuskan Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai aturan, izin impor gula kristal putih hanya boleh diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan harus melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka.
CS diduga terlibat dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Kasus Firli Bahuri Mangkrak...
Kasus ini memunculkan kontroversi lantaran importasi gula juga dilakukan menteri perdagangan lainnya. Sejumlah pihak menyebut penetapan tersangka Tom Lembong memiliki aroma politis.
Sebab, ia telah membelot menjadi lawan politik Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
SYL Sudah Divonis, Kasus Firli Bahuri Mangkrak
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri pertanian Republik Indonesia divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana
pencucian uang. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Dalam persidangan, SYL mengakui bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia memanfaatkan anggaran kementerian untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Menariknya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini belum ditahan. Ia terseret kasus pemerasan terkait dengan SYL.
Firli bahkan sudah ditetapkan tersangka sejak lebih dari setahun lalu, tepatnya pada 22 November 2023. Polda Metro Jaya menyebut Firli menerima suap miliaran rupiah dari SYL.
Itu termasuk Rp 1 miliar yang diterima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022. Pertemuan itu bahkan terpotret dan fotonya tersebar.
Firli Terjerat Tiga Kasus Sekaligus...
Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski begitu, Firli Bahuri berulang kali mangkir dari pemanggilan polisi. Bahkan, ia melakukan manuver dengan bersurat ke kepolisian agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Polda Metro Jaya sendiri sudah dua kali kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua kali pula berkasnya dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan berkasnya belum lengkap.
Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Di mana, dua kasus itu masuk dalam ranah KPK bukan kepolisian.
Pungli Rutan KPK
Kasus ini mencuat pada awal 2024. Saat itu, sebanyak 78 pegawai ASN KPK dinyatakan terbukti melanggar etik dan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang tersebut berupa permintaan maaf secara langsung.
“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Divonis 4-5 tahun...
Dugaan pungli itu ditemukan Dewas KPK dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2023 dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar.
Praktir kotor itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi serta terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar dalam rentang waktu 2018-2023.
Pada 13 Desember 2024, sebanyak 15 eks pegawai KPK divonis 4-5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto jadi Tersangka Terkait Harun Masiku
DPO kasus suap Komisioner KPU terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku hingga kini masih belum ditangkap oleh KPK. Padahal kasus politikus PDIP itu sudah bergulir lima tahun lamanya.
Kini, justru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus yakni suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Awal Mula Kasus...
Ketua KPK Setyo Budiyarto, Selasa (24/12/2024) menjelaskan kasus bermula ketika Hasto sebagai Sekjen PDIP pada Pileg 2019 menempatkan Harun di dapil 1 Sumatera Selatan padahal berasal dari Sulawesi Selatan.
Harun tetap kalah meski telah pindah dapil. Ia hanya memperoleh 5.878 suara. Kursi DPR dari dapil tersebut dimenangkan oleh Nazaruddin Kiemas.
Kemudian, Hasto disebut berupaya agar Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal posisi tersebut harusnya diberikan kepada Riezky Aprilia yang meraih perolehan suara terbanyak kedua sebesar 44.402 suara.
Hasto kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Namun, putusan MA terkait judicial review itu tak ditindaklanjuti KPU.
Hasto pun meminta fatwa ke MA. Tak hanya itu, Hasto juga meminta agar Riezky bersedia mengundurkan diri agar dapat digantikan Harun Masiku, namun Riezky menolak.
Hasto kemudian memerintahkan Saeful Bahri, orang kepercayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menemui Riezky dan meminta untuk mengundurkan diri.
Uang Suap dari Hasto...
Namun upaya Hasto melalui Saeful Bahri tersebut lagi-lagi ditolak oleh Riezky saat ditemui di Singapura.
Bahkan, Hasto menahan undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI. Hasto tetap meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.
Menemui jalan buntu, Hasto kemudian berupaya menyuap Wahyu Setiawan dan dua orang kepercayaannya, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Setyo menjelaskan upaya penyuapan itu dilakukan atas hasil kerja sama Hasto dengan Harun, Saeful Bahri, dan orang kepercayaan Hasto yaitu Donny Tri Istiqomah.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bukti uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu sebagian berasal dari Hasto.
Secara rinci, Hasto dkk disebut memberi uang suap sebesar SGD (Dolar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 pada Wahyu dan Agustiani. Suap tersebut diberikan pada periode 16 Desember 2019 dan 23 Desember 2019.
Ada tiga peran yang diduga dimainkan Hasto dalam kasus suap ini. Yakni, memerintahkan Donny menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Sudah diperiksa sejak awal 2020
Lalu, Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk mempengaruhi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumsel I.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto dua kasus hukum, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya juga jadi tersangka suap.
Hasto disebut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sejak Januari 2020. Bahkan, ia sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dan terakhir kali Hasto diperiksa Juni 2024 lalu.
Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan bersama dengan petinggi PDIP lainnya, Yasonna Laoly yang juga mantan Menkumham.